Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek di Dishub kota Bandung seret Beberapa Nama Anggota DPRD Kota Bandung
Bandung, JURNAL TIPIKOR — Kasus suap proyek di Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus bergulir kasusnya.
Persidangan kasus korupsi yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs kembali dilanjutkan. Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal yang kali ini diperiksa sebagai terdakwa, memberikan catatan yang ditulisnya tentang sejumlah pihak yang menerima aliran duit korupsi tersebut.
Momen penyerahan catatan itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih memeriksa keterangan Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Yana. Rijal kemudian membeberkan, aliran duit suap itu diberikan sebagai bentuk THR maupun atensi untuk pimpinan.
Baca juga Ini Tanggapan Kooordinator Relawan kang H.Erwin soal Berita Miring Kartu Warga Binaan
“Penyerahan uang itu ada yang diserahkan langsung oleh saya sendiri dan ada yang melalui staf, Yang Mulia. Uang untuk THR hingga atensi,” kata Rijal dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (17/11/2023).
Hakim lantas menanyakan siapa saja pihak-pihak yang telah dicatat oleh Rijal sebagai penerima aliran duit tersebut. Tak lama, Rijal kemudian maju menyerahkan catatan penerima aliran uang korupsi itu yang terdiri dari nama-nama sejumlah pejabat Pemkot Bandung hingga anggota DPRD.
“Kalau dewan saya sendiri yang menyerahkan. Ada beberapa nama (untuk anggota dewan penerima suap). Saya ada datanya,” beber Rijal.
Catatan Rijal dimulai dengan penerimaan duit haram dari 3 pengusaha yang menggarap proyek Dishub. Mereka adalah Benny dan Anderas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manajer Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) senilai Rp 285 juta, serta Budi Sartika dari PT Markter Rp 1,38 miliar.
Baca juga Gebyar Bandung Tangkas Tangkis Tengkes: Upaya Optimal Kota Bandung Cegah Stunting
Uang haram dari pihak pengusaha tersebut menurut pengakuan Rijal, kemudian digunakan untuk keperluan operasional Dishub. Rijal juga menyebut uang ini dialirkan ke sejumlah pejabat Pemkot Bandung sebagai bentuk atensi pimpinan maupun pemberian THR.
Setelah itu, Rijal menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kota Bandung yang dicatatnya telah menerima aliran suap. Di antaranya Riantono, Riana, Fery Cahyadi hingga Wakil Ketua DPRD Ahmad Nugraha.
Catatan penyerahan kepada anggota DPRD dimulai dari nama Riantono, Riana dan Ahmad Nugraha. Kepada ketiganya, Rijal mengaku pada akhir 2022 telah memberikan uang Rp 200 juta dengan rincian Ahmad Nugraha Rp 100, Riantono Rp 50 juta dan Riana Rp 50 juta.
Baca juga Raperda Terkait Minuman Beralkohol Akan Bahas Perizinan Hingga Ketentuan Pidana
Penyerahan uang kedua kembali diberikan kepada Riantono dan Ahmad Nugraha sebesar Rp 200 juta. Dari uang haram tersebut, Rijal mengkalim memberikan jatah kepada Ahmad Nugraha sebesar Rp 100 juta.
Penyerahan dua kali uang suap itu) mekanismenya sama, Yang Mulia,” beber Rijal.
Selanjutnya, Rijal juga mencatat penyerahan uang kembali kepada Riantono sebesar Rp 70 juta. Anggota Komisi C lainnya yaitu Fery Cahyadi juga disebut Rijal kecipratan uang suap Rp 30 juta.
Hera Kartingsih sempat menanyakan ke Rijal siapa yang berinisiatif dalam proses penyerahan uang haram tersebut. Rijal lalu mengaku ia dihubungi berulang kali oleh para anggota dewan yang disebutnya itu supaya menyediakan jatah setoran kepada mereka.
“Ini memang saudara mengundang mereka hadir untuk datang?,” tanya Hera.
“Saya ditelepon terus-terusan dan diminta (menyetorkan uang), Yang Mulia,” timpal Rijal.
Oh, karena anda ditelepon terus diminta, akhirnya kan saudara mengundang secara pribadi melalui WA itu ya?,” tanya Hera lagi.
“Iyah, ketika sudah ada, saya kabari bahwa itu (uang) sudah ada,” pungkasnya.SidangĀ
(Red/Detik.com)
One thought on “Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek di Dishub kota Bandung seret Beberapa Nama Anggota DPRD Kota Bandung”