Jakarta, JURNAL TIPIKOR –Kejaksaan RI hingga saat ini telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023. Hal ini sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan.
Dalam kesempatannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Redha Manthovani menjelaskan dari total 669 lapdu yang ada, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
“Dimana dari 361 lapdu yang ada dan telah ditindaklanjuti diantaranya ada yang sudah diteruskan ke bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, serta POLRI, dan beberapa ada yang sudah dihentikan.”, ujar JAM Intel.
Untuk 361 lapdu tersebut ada yang sudah ditindaklanjuti hingga selesai, dan ada pula yang masih dalam proses pengumpulan data serta ada yang masih dalam proses mediasi.
Baca juga Siti Marfu’ah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat Proses PAW
Untuk lapdu yang sudah diselesaikan diantaranya:
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
- Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
- Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
- Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
- Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
- Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
Sedangkan untuk lapdu yang masih dalam proses pengumpulan data dan ada juga yang dalam proses mediasi, diantaranya:
- Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
- Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.
” Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.”, jelas JAM Intel.
(Kapuspenkum)