LABURA, Jurnaltipikor.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta pedagang tradisional mengapresiasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) no 20 tahun 2023 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan, terkait jam operasional.
Dalam pasal 9 ayat 1, jam operasional toko swalayan sebagai berikut : (a) untuk hari senin sampai jumat pukul 10 : 00 wib sampai dengan pukul 22 : 00 wib. (b) untuk hari sabtu dan minggu pukul 10 : 00 wib sampai dengan 23 : 00 wib.
2, untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, serta hari atau kondisi tertentu lainnya sampai pukul 24 : 00 wib.
3, toko swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Salah seorang pedagang sembako di pasar inpres aekkanopan mengaku marga siregar mengatakan, peraturan yang dibuat Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM ini sangat bagus dapat membuka peluang rejeki bagi kami pelaku UMKM dan pedagang tradisional sekaligus bersaing dengan swalayan.
“Sebab selama ini banyak swalayan seperti indomaret, Alfamidi dan lainnya yang buka 24 jam. Sebagian masyarakat juga terkadang malas berbelanja ke pasar inpres aekkanopan dikarenakan keadaanya becek dan bau”. tukasnya.
Salah seorang pedagang buah juga berkomentar, kami juga bersyukur adanya peraturan itu. Sebab jam buka dan tutupnya swalayan dibatasi sehingga berdampak pada pedagang seperti kami. Saat mereka tutup otomatis warga membeli ketempat lain. Apalagi jualan di swalayan hampir lengkap dan serba ada. Buah – buahan juga ada dijual disana. Ucapnya. (Tumpal Simorangkir)