Kepolisian akhirnya mengungkap motif pembunuhan Mertua Gorok sang Menantu

PASURUAN, Jurnaltipikor.com – Terungkap motif Khoiri atau Sakir menghabisi menantunya Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).

Fitria tewas bersimbah darah di kamar rumahnya Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/10/2023).

Perempuan 23 tahun itu tewas dibunuh oleh mertuanya sendiri Sakir dengan cara digorok.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh suami korban yakni Sueb.

Sueb yang baru pulang dari kerja menemukan istrinya bersimbah darah.

Baca juga Personel Sat Samapta Polres Wajo Melaksanakan Patroli di Kantor KPU dan Gudang Logistik Pemilu

Sedangkan sang ayah yakni Sakir kabur dan sembunyi di kamar rumah tetanggannya.

Fitria meninggal saat dibawa ke puskesmas setempat.

Sedangkan Sakir diamankan aparat kepolisian.

Beberapa hari berlangsung, pihak kepolisian akhirnya mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, motif pembunuhan Fitria karena tersangka tidak kuat menahan hawa nafsu terhadap korban.

Hari itu, antara korban dan pelaku memang tinggal berdua di dalam rumah.
Sedangkan suami korban pergi untuk interview pekerjaan.

Baca juga KAJATI SULSEL TETAPKAN “TY” DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S/D TAHUN 2020

Hari menjelaskan, sebelum kejadian korban Fitria sempat mandi dan baru keluar dari kamar mandi.

Namun sang mertua melihat menantunya itu keluar dari kamar mandi hingga tidak bisa menahan hawa nafsunya.

“Tersangka tak kuat melihat menantunya keluar dari kamar mandi, pelaku langsung mendatangi korban di kamar,” kata Hari.

Di dalam kamar itulah kata Hari pelaku berusaha merudapaksa korban.

Namun Fitria memberontak dan melawan mertuannya itu.

Bahkan Korban kata Hari sempat berteriak.

Teriakan ini memicu pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau.

“Pelaku yang sudah naik pitam dan menggorok leher korban,” kata dia.

Baca juga Perhutani Salurkan Bantuan TJSL Non PUMK Kepada Ponpes Bahrul Ulum di Kuningan

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasa 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Sedangkan jenazah Fitria sudah dimakamkan bersama janin yang ia kandung.

Berita Telah Tayang di Surya.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *