Jurnalripikor.com – Jelang putusan majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentunya mengundang banyak pertanyaan.
Apakah putusan MK yang loloskan gibran jadi cawapres bisa dibatalkan? Begini kata Ketua MKMK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah dilantik pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
MKMK ini dibentuk khusus untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga Perhutani Hadiri Rakor Persiapan Kegiatan Peran Saka di Kabupaten Kuningan
Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres.
Lantas, apakah putusan MKMK nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023?
“Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu,” sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Fraksi Gerindra, Andi Fahlevi digelar di kelurahan Duri
MKMK akan menggelar rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat perdana ini beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan.
“Rapat MKMK dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan pada Kamis, pukul 10.00 WIB,” kata Fajar, kepada Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).
Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK dan terbuka untuk umum.
“Agendanya masih Pelapor, (rapatnya) terbuka,” ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.
Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga Cawapres Gibran menjadi sorotan media Asing
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.(*)
2 thoughts on “Apakah putusan MK yang loloskan gibran jadi cawapres bisa dibatalkan? Begini kata Ketua MKMK.”