Dikabarkan Erick Thohir mengurus Surat Tidak Pernah dipidana sebagai syarat menjadi Cawapres Prabowo, ini ?

Jakarta, Jurnaltipikor.com — Dikutif dari CNN Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi cawapres. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima CNNIndonesia.com.

Baca juga Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK 2007-2011

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.

“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Erick Thohir, namun belum mendapat jawaban.

(*)

One thought on “Dikabarkan Erick Thohir mengurus Surat Tidak Pernah dipidana sebagai syarat menjadi Cawapres Prabowo, ini ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *