Jurnaltipikor.com – Selama ini yang dinantikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres dan Cawapres terjawab sudah
Dalam sidang, MK memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia capres-cawapres.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Gibran hanya tertawa mendengarnya.
Hal tersebut dicuitkan Gibran melalui akun X pribadinya.
“Awokwokwok,” kata Gibran melalui akun @gibran_tweet pada Senin (16/10/2023).
Baca juga Pemimpin Adalah Panglima Perdamaian Untuk Bangsa & Negara
Emotikon tertawa turut disematkan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Gibran santer dibicarakan berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Sebabnya, Gibran digadang-gadang menjadi kandidat cawapres.
Akan tetapi, Gibran belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. Sebab, tahun ini ia baru berusia 36 tahun.
Sementara, aturan yang tertuang, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Permohonan di MK disebut-sebut sebagai upaya Gibran supaya bisa menjadi peserta di Pilpres 2024. (*)
1 thought on “Akhirnya, MK Putuskan menolak Permohonan Partai PSI tentang Batas Usia Capres dan Cawapres”