Bandung, Jurnaltipikor.com l Dua jenazah belum dimakamkan dan masih tertahan
di sebuah musala Jalan Kiastramanggala No. 9, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (29/9/2023). Hal tersebut dikarenakan tidak adanya keluarga dan keterbatasan biaya dari yayasan yang
mengurusnya.
Pengurus Rumah Singgah Baraya Ojol Bandung Selatan (BOBS) Peduli, Hary Kurniawan Hamidjaja mengatakan kedua jenazah tersebut berusia 30 tahun
dan 50 tahun. Keduanya berjenis kelamin seorang laki-laki.
“Yang 30 tahun meninggalnya tadi subuh, belum di makamin karena masih nunggu biaya pemakaman, yang kedua unir 50 tahun tadi sore meninggal’ ujar Hary, saat dihubungi detikJabar, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya mengungkapkan kedua orang tersebut telah tinggal di Rumah Singgah BOBS Peduli selama dua bulan yang lalu. Kemudian keduanya memang memiliki penyakit berat.
Baca juga Telan Anggaran Puluhan Milyar Rupiah, Masih Pengerjaan Talud Solo-Peneki Sudah Mengalami Keretakan
“Yang umur 30 tahun punya penyakit ayan dan punya kendala di perut selalu sakit terus, kalau yang 50 tahun stroke sudah tidak bisa apa-apa’ katanya.
Hary menjelaskan kedua jenazah masih disimpan di sebuah mushola di dekat Rumah Singgah BOBSPeduli. Bahkan hingga saat ini kedua jenazah tersebut
belum dimakamkan.
“lyah ini masih di mushola. Jadi memang dua duanya belum di kuburin karena tadi biaya pulasaran belum di bayar. Pulasaran biasanya Rp 500 udah sama kain kafan. Kalau biaya penguburan itu sekitar Rp 1,5 juta sama biaya makanna. Jadi untuk dua orang sekitar Rp 3 juta,” jelasnya.
Baca juga Ketua BPKP Wajo : Rekontruksi jalan Botto Dongga-Benceng Bencenge diduga Bermasalah
Dia menyebutkan telah menanyakan informasi terkait biaya pemakaman di beberapa wilayah. Namun kata dia, harga dari pemakaman tersebut mencapai Rp 1,5
juta.
“Tadi sudah nanya pemakaman di Baleendah sekifar Rp 1,5 juta. Terus di Rancacil, katanya Rp 2 juta,” ucapnya.
Hary mengungkapkan saat ini tengah mengurus sebanyak 22 orang telantar dan Orang dengan gangguan jiwa (0DGJ) di yayasannya. Dirinya mengurus secara sukarela.
Sumber : Detik.Jabar