Di duga Pekerjaannya Asal -Asalan. Proyek Rekonstruksi Jalan ruas SOLO – PENEKI – KULAMPU di soroti Ketua L-BPKP Kab. Wajo
Wajo, Jurnaltipikor.com l Pekerjaan proyek milyaran rupiah ruas jalan Solo – Peneki – Kulampu, di soroti Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP), pasalnya pekerjaan belum sempat di fungsikan sudah mengalami kerusakan berat pada pekerjaan talud.
Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik Andi Sumitro, S.sos mengatkan, kalau pengerjaan talud di perkirakan campuran antara semen dan pasir tidak sinkron sehingga menyebabkan kerusakan.
” Kerusakan terjadi di sejumlah titik terlihat sangat jelas pekerjaan yang sudah dipasang batu gunung mengalami keruntuhan dan keretakan yang parah itu di sebabkan karena campuran semen tidak mampu merekatkan antara batu gunung yang satu dengan batu gunung lainnya, material batu yang digunakan juga ada tiga jenis kemungkinan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi.Diduga pekerjaan talud tersebut dikerjakan pihak penyedia jasa atau kontraktor asal rampung tanpa mengindahkan mutu dan kualitasnya”,Kata Andi Sumitro, Sabtu (30/09/23)
Baca juga Ketua BPKP Wajo : Rekontruksi jalan Botto Dongga-Benceng Bencenge diduga Bermasalah
Lanjut Andi Sumitro menegaskan, kiranya pihak kontraktor memperbaiki cara kerjanya bukan sekedar mencari keuntungan.
” Pihak kontraktor jangan bekerja asal jadi, tanpa mengikuti juknis yang dia sudah sepakati pada saat mengambil pekerjaan tersebut, sehingga, hasilnya tidak maksimal dan patut di duga kalau mengambil pekerjaan di bumi lamaddukelleng ini hanya untuk mencari keuntungan semata”.Tegasnya
Mengingat banyaknya dugaan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, dalam waktu dekat beberapa item pekerjaan akan dilaporkan ke APH agar bisa ditindak lanjuti.
Baca juga Telan Anggaran Puluhan Milyar Rupiah, Masih Pengerjaan Talud Solo-Peneki Sudah Mengalami Keretakan
Untuk di ketahui proyek tersebut di biayai oleh Dana APBD, dengan nomor kontrak: 602.1/010/78/PUTR-BM/IV/2023. yang kerjakan oleh PT. GANGKING RAYA, dengan Nilai Kontrak 13.501.251.000. Waktu pelaksanaan 180 Hari Kalender.
Wajo – Tim