Subang, Jurnaltipikor.com l POLRES Subang Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,
Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 15 September 2023 sekira jam 17.00 Wib ketika Pelaku Sdr. APAN RAHMAT bersama rekannya Sdr. WARYONO, Sdr. RIZKI AL FAREZ dan Sdri. LIYANASARI berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dsn. Sukaresmi RT. 004/001 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng Kab. Subang berboncengan menggunakan kendaraan R2 menuju Daerah Kec. Pusakajaya Kab. Subang dengan tujuan membeli minuman keras, kemudian pelaku membawa minuman keras tersebut ke Alun-alun Haurgeulis dan meminumnya.
Pada hari Rabu tanggal 16 September 2023 sekira jam 02.00 Wib Pelaku Sdr. APAN RAHMAT beserta rekan-rekannya pulang dari Alun- alun Haurgeulis melalui jalan raya Cipunagara diperjalanan membeli kembali minuman keras disebuah warung di daerah Cipunagara lalu melanjutkan kembali perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Compreng Jatireja di Dsn. Lamaran RT. 01/06 Ds. Jatireja Kec. Compreng Kab. Subang pelaku berhenti dipinggir jalan dan menghabiskan minuman keras yang telah dibelinya tersebut. Setelah itu pelaku Sdr. APAN RAHMAT berdiam diri dipinggir jalan sambil memegang sebuah kayu balok yang didapatkannya di tumpukan kayu, kemudian pelaku Sdr. APAN RAHMAT memukulkan kayu balok tersebut ke arah kendaraan R4 yang melintas namun tidak mengenai, beberapa menit. kemudian terlihat korban melintas dengan menggunakan kendaraan R2 saat itu pelaku langsung memukul korban Sdr. RUSTAM yang menjadi korbanm, dan pukulan tersebut tepat di bagian kepala yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana “Barangsiapa melakukan kekerasan terhadap orang, hingga menyebabkan dan menjadikan orang mati” dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
JT-Subang
1 thought on “POLRES SUBANG KONFERENSI PERS TERKAIT PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN”