TIM INTELEJEN KEJARI MAKASSAR MENANGKAP TERSANGKA KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN
Wajo, Jurnaltipikor.com — Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Penyidik Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar TA. 2021 An. RIDHANA R di Perumahan Pallangga Mas I Kel. Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa.
Bahwa Tersangka ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Sdr. ALFIN yang mengaku calon suami tersangka Ridana R, sempat mendapat perlawanan dari pihak
Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba mengahalangi penangkapan namun atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa sehingga Tim Penyidik tetap dapat mengamankan Tersangka RIDHANA R.
Dalam penangkapannya, setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan
dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga Sidang Paripurna sepakati Dua Ranperda, Pemkab dan DPRD Wajo Teken Kesepakatan bersamaT
Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,-
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini. Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi
semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan” –
Kajari Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar
ANDI SUNDARI, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama