Gasak Uang Puluhan Juta dan 1 Unit Handphone di Toko RKM, Pria Paruh Baya Berhasil Diringkus Polres Subang

Subang, Jurnaltipikor.com l Seorang pria berusia 34 tahun ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Subang, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Bahan Bangunan RKM Jalan Otista Subang.

Saat Conference Press di Halaman Mapolres Subang pada Sabtu (23/9/2023) sore, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa kejadian itu pada 1 Mei 2023 yang lalu.

Dengan merusak seng gudang toko bahan bangunan RKM bagian pinggir yang bersebelahan dengan musholla, tersangka yang berinisial EWS mencuri uang tunai Rp28 juta dan satu HP Samsung tipe A10s,” ungkap Kapolres Subang.

Setelah korban lapor kepada pihak kepolisian, tersangka sempat kabur, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Sat Reskrim Polres berhasil menangkap EWS di Kabupaten Bekasi, pada 9 Agustus 2023.

Baca juga 78 Tahun Belum Tersentuh Listrik, Kapolres Belu Turun Langsung Bantu 12 Lampu Solar Cell Untuk Warga Terpencil Dusun Korba’u

“Uang tunai sebanyak Rp28 juta habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” papar AKBP Ariek.

Selain menangkap pelaku, Kapolres Subang mengaku, bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa satu HP Samsung warna hitam tipe A10s dan satu buah flashdisk rekaman CCTV.

Atas kelakukannya, EWS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

JT-Subang

One thought on “Gasak Uang Puluhan Juta dan 1 Unit Handphone di Toko RKM, Pria Paruh Baya Berhasil Diringkus Polres Subang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *