Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jl. Anggur Merah No 36 oleh Pengadilan Negeri Bengkalis Berjalan Aman dan Lancar
Bhatin Solapan, Jurnal Tipikor.com l Pengadilan Negri Bengkalis eksekusi tanah dan bangunan rumah di Kelurahan Air Jamban, kamis (21/9/2023).
Eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan sidang dimana Juwita Marsel dinyatakan sebagai pemenang.
Pengosongan rumah yang terletak di jl anggur merah no 36 berlantai dua tersebut disesalkan oleh ahli waris Anton Dwi Nugroho yang merasa kurang terima terhadap pihak Pengadilan
Tampak hadir dalam eksekusi tersebut dari pihak Pengadilan Negri Bengkalis, Polres Bengkalis, Koramil 03, satpol PP dan tokoh masyarakat
Jurnal tipikor berhasil mewawancarai Kabag Ops OKA M Syahrial mengatakan pengosongan rumah berlantai dua berukuran 1152 M, sudah sesuai prosedur dan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Negri Tinggi kabupaten bengkalis.
Pantauan jurnal Tipikor proses eksekusi pengosongan selesai pukul 16.00 WIB, berjalan aman dan lancar.
(JT-Irwansyah Siregar).
One thought on “Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jl. Anggur Merah No 36 oleh Pengadilan Negeri Bengkalis Berjalan Aman dan Lancar”