![IMG-20230914-WA0044](https://jurnaltipikor.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230914-WA0044.jpg)
Subang, Jurnaltipikor.com | Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram atau non subsidi di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Subang. Seorang tersangka berinisial SD (30) berhasil diamankan.
Dalam Press Conference yang digelar Kamis (14/9/2023), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi berawal dari laporan masyarakat ketika anggotanya melakukan patroli harkamtibmas.
“Kemudian tim bergegas menuju ke lokasi dan untuk mencari kepastian sehingga ditemukan kegiatan penyuntingan penyuntikan LPG tersebut,” katanya.
Setelah dikemas kedalam bentuk kemasan Non Subsidi pelaku pun kembali menjual gas tersebut kepada agen yang berada di Cilamaya, Karawang.
Baca juga Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel Amankan Buronan Terpidana Penipuan 445 Juta
Menurut keterangan pelaku ia membeli tabung-tabung gas elpiji 3 Kg tersebut dengan membeli melalui di warung-warung secara manual yang kemudian dikumpulkan dan dipindahkan kedalam ukuran tabung 12 Kg.
AKBP Ariek mengatakan, petugas menyita 276 buah tabung elpiji 3 kg kondisi kosong, 9 buah tabung LPG 3 kg kondisi isi, 6 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi kosong, 1 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi isi, 4 buah tabung LPG 12 kg kondisi isi, 27 buah tabung LPG 50 kg kondisi kosong dan 1 tabung LPG 50 kg kondisi isi.
Selain itu, polisi juga telah berhasil menyita regulator modifikasi dan selang, yaitu dua puluh dua regulator modifikasi, empat tongkat besi modifikasi, satu timbangan digital, puluhan seal tab 3 kg kondisi bekas pakai.
“Kami juga menyita 150 buah silver LPG 5,5 kg, 200 buah segel 50 kg kondisi baru, ratusan rak berhasil kondisi bekas pakai dan satu unit mobil pick up,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga Kapolres Belu, melalui Kapolsek Tasbar, impian Sebastianus jadi terwujud
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.
JT-Riau
1 thought on “Raup Omzet Puluhan Juta, Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi Dibekuk Polres Subang”