Bandung, Jurnaltipikor.com — 9 anggota geng motor XTC 133 diringkus pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bandung.
Diketahui jika diantara 9 orang tersebut, 8
diantaranya masih remaja atau dibawah umur. (12/9/2023)
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kisworo Wibowo menerangkan awal mulanya mereka (pelaku) dilempar botol air mineral oleh warga disaat sedang nongkrong sambil mabuk-mabukan. Tak terima atas tindakan tersebut, pelaku kemudian mengejar orang yang melempar botol mineral tersebut.
Lebih lanjut, Kusworo juga menjelaskan jika pelaku mendapati seseorang yang mereka duga lempar botol tersebut dan kemudian memukulinya secara membabi buta.
Baca juga Pemkot Bandung Optimis Raih Indeks SPBE 2023 Memuaskan
Dalam kondisi mabuk, tiga diantaranya memukuli korban menggunakan tongkat baseball di Jalan RayaRancaekek- Majalaya Kabupaten Bandung.
Sedangkan yang lain menunggu dimotor. Namun ternyata, orang yang pelaku pukuli salah sasaran.
Kepolisian-pun meringkus mereka kurang dari 1×24 jam.
“Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di atas motor, dan dilaporkan Minggu, 10 September 2023.Pada Senin, 11 September 2023
kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1×24 jam,” jelas Kapolresta Bandung @kusworowibowo
Baca juga Kapolres Belu, melalui Kapolsek Tasbar, impian Sebastianus jadi terwujud
Kini para pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi karena terjerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara
bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
Red/Sekitar Bandung.com
1 thought on “Polresta Bandung Ringkus 9 anggota Geng Motor XTC 133 dalam kasus Penganiayaan”