3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Jakarta, Jurnaltipikor.com | Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini Rabu(13/09/2023) telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana didalam rilisnya disebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan indak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau yang mewakilinya yaitu merupakan seorang Kepala Cabang dan 2 orang anak dari tersangka.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama HS yang merupakan seorang Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali, serta 2 orang anak dari tersangka atas nama FR yaitu berinisial atas nama RIPF Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini Rabu(13/09/2023) telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi.

Baca juga Polresta Bandung Ringkus 9 anggota Geng Motor XTC 133 dalam kasus Penganiayaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana didalam rilisnya disebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan indak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau yang mewakilinya yaitu merupakan seorang Kepala Cabang dan 2 orang anak dari tersangka.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama HS yang merupakan seorang Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali, serta 2 orang anak dari tersangka atas nama FR yaitu berinisial atas nama RIPF dan FAPF.”, ujar Tim Penyidik. Rabu(13/09)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tersangka yang terlibat yaitu berinisial atas nama FR dan S.

Baca juga Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARWAN KOTY

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil “, tambah Tim Penyidikdan FAPF.”, ujar Tim Penyidik. Rabu(13/09)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tersangka yang terlibat yaitu berinisial atas nama FR dan S.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil “, tambah Tim Penyidik

(Kapuspenkum)

One thought on “3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *