Dalam Rangka HJKS Ke-153 Dan Harhubnas Ke-52, Pemkab Sukabumi Bebaskan Sanksi ADR

Kab.Sukabumi,Jurnaltipikor.com | Dalam rangka Hari ajadi Kabupaten Sukabumi Ke-153 dan Hari Perhubungan Nasional Ke-52 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi membebaskan sanksi Administratif Denda Retribusi (ADR) di gedung pengujian kendaraan bermotor Dishub, Cikembang, pada, Senin (11/09/2023).

Hal tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi dan Hari Perhubungan Nasional tahun 2023.

Kegiatan akan di laksanakan terhitung dari 1-30 september 2023, pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.

Baca juga Seorang Bocah di Kabupaten Belu ini Niat Memiliki Seragam Untuk Bersekolah, Namun Apa Dayanya

Sementara itu, Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi kustenti menyampaikan, bahwa sanksi administratif gratis bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.

“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda perbulannya hilang, melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik Dishub yang tersedia di play store. Meski sudah non tunai kendaraan wajib uji dan harus tetap datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan”, pungkasnya.

JT- Sukabumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *