Kompensasi berupa keringanan tarif pembayaran tagihan rekening air minum sebesar 30% akibat dampak kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Nino ini diinstruksikan Bupati Dadang Supriatna untuk berlaku mulai bulan September 2023.

Dadang Supriatna mengatakan, keringanan tarif tagihan rekening air minum ini diterapkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat, terutama para pelanggan PDAM Tirta Raharja yang tidak menerima pelayanan secara optimal akibat kekeringan panjang.

Arahan untuk menurunkan tarif pembayaran tagihan air minum bagi pelanggan PDAM Tirta Raharja sebesar 30 persen ini tertuang dalam Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai September 2023.

“Saya juga menginstruksikan agar tidak ada kenaikan tarif air minum selama kondisi ini berlangsung,” kata Bupati Dadang, Jumat (8/9/2023) kemarin.

Baca juga Program PTSL.Bupati Bandung DR.H.Dadang Supriatna Menyerahkan Secara Simbolis 300 Sertifikat Tanah penerima manfaat Desa.Tegal Luar.

Dadang juga menjamin bahwa tidak akan ada kenaikan tarif air minum untuk tahun 2024. Penetapan ini akan dilakukan melalui Keputusan Bupati Bandung yang dijadwalkan akan terbit paling lambat November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

Musim kemarau tahun 2023 menimbulkan dampak kekeringan yang cukup masif di sejumlah wilayah Jawa Barat tak terkecuali Kabupaten Bandung.

Hal ini ditandai dengan menurunnya kapasitas produksi air oleh PDAM Tirta Raharja hingga 30-60% yang memengaruhi pelayanannya di tiga wilayah operasi.

Tiga wilayah tersebut adalah Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.

Baca juga Sukseskan Pembagian 10 Juta Bendera, Pekanbaru Terima Penghargaan Dari Kemendagri

Sebelumnya, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja juga telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Keputusan tersebut memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran tagihan air minum sebesar 30% mulai September 2023 hingga kondisi status Keadaan Darurat Bencana Kekeringan dicabut dan kembali normal.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja A. Teddy S. menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan pelayanan air minum PDAM Tirta Raharja.

Baca juga Penanganan Sampah Holistik, Lingkungan Pendidikan Harus Turut Serta

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai upaya, seperti optimalisasi pendistribusian air bersih, pengaturan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki, dan pemasangan toren air di daerah-daerah kritis sekitar pelanggan,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengaliran air, informasi pelanggan, pengiriman tangki air, serta pengajuan keluhan pelanggan, masyarakat dan pelanggan PDAM Tirta Raharja dapat menghubungi Contact Center 24 Jam (WhatsApp Only) di nomor 082-136-866-866 atau melalui aplikasi TiraQu.

Red.