Jayanti, JurnalTipikor.com | Politeknik negeri di Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, saat sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada dugaan pegawainya yang rangkap jabatan, Rabu (06/09/2023).
Berdasarkan penelusuran Jurnal Tipikor, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN Jayanti 1, yang diduga rangkap jabatan sebagai ketua BPD berinisial “R”.
Mencuatnya kasus tersebut setelah “R” dilantik beberapa bulan yang lalu, dan kemudian diketahui Bahwa bersangkutan ternyata Ketua BPD di desa jayanti.
Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga P3K, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara
baca Juga Operasi Zebra Hari Kedua, Pengendara Roda Dua Banyak tak Berhelm Termasuk Laka di PT Taekwang
larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26
Baca jugaOperasi Zebra Hari Kedua, Pengendara Roda Dua Banyak tak Berhelm Termasuk Laka di PT Taekwang
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Jurnaltipikor.com Tenaga Pengajar SDN jayanti 1 yang berinisial “R” mengatakan, saya Ketua BPD Desa jayanti saya kira soal itu kan kaitan boleh dikatakan keterlibatan sebagai tokoh masyarakat selain diperkenan dan berkecimpung suatu lembaga desa, bahkan kalau soal rangkap jabatan setahu saya ketika seorang menjadi anggota bahkan ketua BPD juga merangkap PNS menurut saya boleh – boleh saja apalagi sekarang sudah pensiun, cobalah dikaji lagi pemdes kenapa bisa”, Imbuhnya.
Baca juga Indikasi Pungli Retribusi Sampah, Pemko Pekanbaru Diminta Evaluasi Sistem DLHK Pekanbaru
Lanjutnya, “Yang saya tahu waktu rekrutmen tidak aturan yang mengatur seorang PNS atau wiraswasta tidak jadi persoala, tapi selama ini yang saya tahu tidak masalah, waktu dulu pernah ada rapat BPD saya lagi sibuk ngajar saya bilang ke anggota bisa di wakil kan, dan ketika ada benturan saya lagi ngajar ada rapat dadakan kabar dari desa ngasih kabar ke saya lewat telpon dulu jam berapa ada waktunya ada rapat musrembang harus ngikutin alur saya dulu, kata orang desa waktu luang jam berapa pak ketua?, saya jawab jam 12 longgar jam makan siang habis dzuhur”, Pungkasnya.
seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan gimana mau maju desa jayanti kalau ketua BPD nya jarang ada di Desa sibuk mengajar di sekolah terus, tidak boleh rangkap wajib memilih salah satu, karena ASN, P3k dan BPD gajih mereka sama – sama dari uang negara kaya kurang puas dari hasil gajih guru.
ketua BPD yang telah lulus P3k seharusnya bisa memilih salah satu bidang yang di teaGelutinya agar tidak mengganggu konsentrasi kerja, dan juga akan nerima gajih double”, Ucapnya.
Di tempat terpisah saat team awak media jurnaltipikor.com mendatangi kantor kecamatan Jayanti dan diterima langsung Camat jayanti, Permana. Dikatakannya saya akan buka dulu di google soal aturan sebelumnya tidak masalah sih, sebagai PPPK (P3k) dalam BPD tidak di atur aturan nya, dan saya akan lihat aturan P3k nya seperti apa nanti”,Tuturnya
Baca juga Operasi Zebra Hari Kedua, Pengendara Roda Dua Banyak tak Berhelm Termasuk Laka di PT Taekwang
Lanjut Camat “saya kita tidak ada unsur pelanggaran, kapan melakukan evaluasi, kapan melakukan musdes dan sebagai nya. selama itu dilaksanakan dan dapat dipertanggung jawabkan, saya kira tidak ada unsur pelanggaran, yang saya lihat dua aturan itu yg sekarang aturan BPD tentang syarat – syarat BPD tidak ada yg di langgar dari ketua BPD Desa Jayanti bukan PNS loh dia hanya seorang PPPK (P3k) boleh tuh, sebelum diangkat P3k saya akan lihat dulu aturan P3k diperbolehkan atau tidak”, Tegasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihakdinas pendidikan, DPMPD , BPKAD , bpkapsdm,bupati Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi.
JT-Tangerang
1 thought on “Jadi sorotan publik, Guru P3K SDN Jayanti 1 diduga Rangkap Jabatan menjadi Ketua BPD”