Pengadilan Tinggi Menangkan DPD Partai Golkar Sengketa Tanah Di Kota Pagaralam

Pagar Alam, Jurnal Tipikor.com | Setelah melalui tahapan sidang putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam perkara gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pagar Alam kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar Pagar Alam Ludi Oliansyah.

yang berlokasi di Jln Serma somad, Simpang Padang Karet Rt/Rw 22/06, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, seluas ± 450M2.

tidak puas dengan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri pagaralam yang di menang kan DPD Partai Golkar ,mantan bendahara golkar ajukan banding yang tentu berisi keberatan dan sanggahan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam.

Baca juga BAC Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung Terkait Pembangunan Masjid Al Jabbar

setelah menjalani sidang gugatan banding yang di laksanan oleh Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan secara e-court Dan di kuatkan oleh (PN) Pagaralam Selasa 09/05/2023. dengan nomor 103/PDT/2023/PT PLG. yang di keluarkan pada tangal 31 Augustus 2023.maka hak tanah di menangkan Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Pagaralam

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Efsi melalui kuasa hukumnya Etal Pargas SH,.MH mengatakan alhamdulillah proses banding oleh pengadilan tinggi sumatera selatan,sudah mencapai putusan, dan sesuai dengan harapan kami DPD partai Golkar pagar alam

pada akhirnya kebenaran akan muncul dalam nuansa keadilan, di kuatkan oleh putusan pengadilan negeri pagar alam, dan putusan banding pengadilan tinggi sumatera selatanselatan”, ungkap nya.

JT-Mirwansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *