Bandung, JurnalTipikor.com | Ketika terpilih dan menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil membentuk sebuah Tim khusus bernama Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di seluruh pelosok Jawa Barat.
Sebagai payung hukum, Ridwan Kamil mengeluarkan berupa KEPGUB JAWA BARAT NO 061./Kep.1244 -org/2018.
Akan tetapi faktanya, keberadaan TAP jauh panggang dari api, TAP tidak mampu merealisasikan program Gubernur bahkan TAP menjadi lembaga fasilitator terhadap sebuah kebijakan gubernur , TAP sebagai sebuah decesion maker dalam menentukan kebijakan, sudah jelas tupoksi keberadaan TAP sudah salah kaprah dan ini sebuah legacy yang harus di hilangkan ,Tutur Kang Iyus pada Jurnal Tipikor, Senin (4/9/2023).
Kang Iyus selaku koordinator Corong jabar dimana yang tergabung dalam Corong Jabar merupakan tokoh-tokoh jabar berharap kepada PJ Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudi sesuai kewenangannya yang diatur Permendagri no 4 tahun 2023, untuk segera membubarkan TAP dan memfungsikan kembali kewenangan penuh SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) dan Badan yang ada di kelembagaan pemprov jabar .
Lanjutnya, Alangkah baik dan bijak pemprov jabar selain memfungsikan SKPD dan badan juga menggandeng lembaga2 atau Asosiasi2 pengusaha , pendidikan , kesehatan dan lainnya sebagai mitra dalam pembangunan di jawa barat yang selama ini diabaikan, tutupnya
JT-Jawa Barat
Tah ini setuju pisan, perlu dikaji lagi keberadaan TAP