BEKASI SELATAN, JurnalTipikor.com | Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA Kota Bekasi) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, jumat (1/9).
Laporan yang di sampaikan kepada Kajari Kota Bekasi ialah informasi serta adanya Anggaran Dana Perlindungan Anak Indonesia di Kota Bekasi yang di Kelola oleh DPPPA ( DP3A ) Kota Bekasi Melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Kota Bekasi, APPB melihat adanya kejannggalan di tubuh DPPPA Kota Bekasi. Yang mana dalam Prosesi pemilihan struktural KPAD kota bekasi 2023- 2028, yaitu dana hibah yang diperuntukkan KPAD melalui tangan DPPPA ( DP3A ) Kota Bekasi.
Kordinator Lapangan (Korlap) APPB, FAJAR mengatakan, Potensi tindakan korupsi dan nepotisme dalam penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan pencairan dana hibah terindikasi di bagi-bagi dan terjadi di Kota Bekasi yang di lakukan oleh DP3A Kota Bekasi melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Kota Bekasi, APPB menduga dana hibah dengan pagu anggaran 800 juta.
Baca juga Ironis, Oknum Guru SDN 028 Kubang Jaya Diduga Bisnis Pakaian Seragam Sekolah
APPB juga menyoroti dan sudah kami telusuri tentang permainan di proses pemilihan Ketua KPAD kota Bekasi beserta Penyusunan Pengurus masa bakti 2023 -2028″ katanya.
Menyikapi perihal ini, melihat Kinerja Kepala DPPPA KOTA BEKASI juga dianggap gagal. Dimana terjadi kelalaian dalam menggelar proses pemilihan ketuadan pengurus kpad kota bekasi yang mana banyak kegagalan administrasi. Dan juga terlihat asal-asalan dalam proses seperti Tim pansel yang tidak terbuka terhadap publik sedangkan kegiatan mereka dibiayai oleh APBD
Terlihat seperti terjadi praktek korupsi , maka dengan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, APPB MENUNTUT kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera mengusut Dugaan adanya Anggaran Perlindungan Anak Indonesia di Daerah Kota Bekasi yang hanya di bagi-bagi melalui DPPPA kota Bekasi.
Mengacu pada Undang-Undang No 16 Tahun 2004 atas perubahan dari UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)” ujar Fajar waryono
Ditegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berperan dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme agar dapat melaksanakan tugas nya dalam menyikapi adanya temuan dana yang di informasikan Bagi-bagi Kue Uang Perlindungan Anak Indonesia di Daerah Kota Bekasi.
Harapan kami, kiranya Para Penjabat di Kejari Kota Bekasi dapat bertindak dengan perihal adanya Temuan ( Jemput Bola ), jangan sampai ini menjadi Preseden buruk dalam Kinerja Kejaksaan menegakkan Tugas sebagai Penegak Hukum terutama di kota Bekasi.
JT-Kota Bekasi