Terjadi Jual Beli Buku LKS di SDN 1 Solear, lDinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam,
JurnalTipikor.com, Tangerang | Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 1 Cikasungka Solear Kabupaten Tangerang dengan menjual buku LKS kepada Murid, menuai banyak sorotan.
Bahkan merebaknya kasus tersebut sudah sampai ke Disdik Kabupaten Tangerang, akan tetapi setelah dikonfirmasi untuk diminta keterangannya, tapi Disdik Kabupaten Tangerang ambil sikap Bungkam.
Seperti kita ketahui, inilah dasar hukum larangan menjual buku LKS di sekolah :
1. Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan secara rinci tentang tidak diperbolehkan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) baik secara perorangan ataupun kolektif.
2. Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
3. surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam.
Jual Buku LKS, SDN 1 Cikasungka Solear Langgar Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, Tim Jurnal Tipikor sudah konfirmasi ke Dinas pendidikan kabupaten tangerang diterima langsung saudara Yudi selaku kasi Sanpras,
Yudi mengatakan, kepala sekolah SDN 1 Cikasungka baru saja menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT ), terkait dengan kasus tersebut tentunya tidak mengetahui terjadinya jual beli buku LKS, tuturnya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (18/8/2023)
Kami baru tahu adanya jual beli buku LKS dari media Jurnal Tipikor, Untuk itu kami ucapkan terima kasih, sambung yudi
Perlu diketahui di persoalan ini bukan wewenang saya, seharusnya ke bagian guru atau kebagian GTK minimal.Pungkas yudi
Toko masyarakat Sadili yang akrab di sapa wa semar angkat bicara Saya, sangat aneh dan lucu atas jawaban pegawai dinas pendidikan kabupaten Tangerang, Sangat di sayangkan atas jawabannya, seharus nya di beri sangsi tegas, agar dikemudian tidak terjadi lagi, ujarnya
JT-Endang