KOTA BEKASI, JurnalTipikor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Operator SMA Negeri 1 Bekasi dalam kasus dugaan Jual beli kursi pada saat PPDB Online 2023.
“Sedang di jadwalkan pemeriksaannya di kantor KPK,” Kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/8).
Selain Kepala Sekolah, penyidik juga akan memanggil Operator Sekolah, memanggil dalam penyidikan kasus ini. “Semua akan ditindak lanjuti,” tegasnya
Sebelumnya di beritakan, adanya dugaan Praktik jual beli kursi di sekolah SMA atau SMK Negeri di Jawa Barat diduga melibatkan oknum sekolah dengan tarif Rp20 juta hingga Rp30 juta /kursi.
Bohongi Satpam, Uang di Gondol TU SMAN 18 Kota Bekasi, Suhadi Bongkar PPDB On Line Bekasi
Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, ada sejumlah sekolah SMA/SMK Negeri di Bekasi. Salah satunya SMA Negeri 1 Bekasi
“Ada indikasi jual beli bangku. (Modusnya) ada kesengajaan dari tiap sekolah negeri mengurangi jumlah kuota siswanya. Namun pada akhirnya, setelah masuk sekolah, ternyata kuotanya penuh terisi, dan bahkan ada yang melalui jalan pintas tanpa ikut PPDB namun namanya masuk, dan mengganti nama siswa lain yang seharusnya relevan untuk masuk,”
JT-Bekasi
7 thoughts on “Buntut Jual Beli Kursi di PPDB 2023, KPK akan Panggil Kepala Sekolah dan Operator SMAN 1 Bekasi”