Serang, JurnalTIPIKOR.Com-–SR (23) dilaporkan nenek angkatnya ke Unit Reskrim Polsek Jawilan karena telah mencuri uang sebesar 30 juta, hal tersebut diungkap dalam press conference di aula Polsek Jawilan pada (08/08).
Pelaku nekat mencuri uang nenek angkatnya yang berada di Desa Pasir buyut kecamatan Jawilan, lantaran didesak kekasihnya untuk segera menikahinya.
“Dari keterangan pelaku, SR mencuri karena didesak oleh kekasihnya untuk menikah atau kekasihnya akan menikah dengan orang lain apabila tidak segera dinikahi,” Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan.
Puluhan Pendemo Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pagar alam Orang Miskin Minta Keadilan
Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan juga mengatakan, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan dilaporkan nenek angkatnya lantaran telah mencuri uang yang telah diketahui pelaku posisi tempat penyimpanan uangnya. “Pelaku telah kami tangkap di wilayah Pandeglang, pelaku didesak kekasihnya untuk segera dinikahi, namun karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan, pelaku gelap mata dan mencuri uang nenek angkatnya di lemari dan bawah bantal yang sebelumnya sudah diketahui pelaku tempat penyimpanan uang tersebut,” Ucap Dirga.
Atas perbuatannya pelaku SR (23) dijerat Pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP yaitu barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Bidhumas).