Pagar Alam, Jurnal Tipikor. com – di duga pembagunan pagar sekolahan Xaverius kota pagar alam di ahir tahun 2022 dikerjakan asal-asalan oleh pihak pemborong dimana pembagunan yang mengunakan dana alokasi khusus dinas pendidikan kota pagar alam tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar 157 000.000 juta rupiah.
Proyek pembagunan pagar sekolahan Xaverius kota pagar alam yang berlokasi di kampung Sukamakmur kelurahan Sukoharjo Kecamatan Pagar alam Utara Kota Pagar alam Sumsel.
Pembagunan Pagar ini dengan panjang 68 Meter dengan ketinggian 3 Meter diduga banyak mar up dalam pekerjaan nya ,dimana proyek Pagar tidak pakai pondasi dalam pekerjaan nya dan dikerjakan asal-asalan sehingga hasil pekerjaan nya tidak sesuai dengan apa yang ndi harapan kan.
Tomas Coppenge Pammana Kecewa Lahan Lapangan Sepak Bola Dikuasai Oknum
Yang lebih mencengakan lagi proyek yang baru berumur jagung ini pada tanggal 27/ 07 /2023 ini di hancur kan kembali oleh pemerintah Pagar alam pada malam hari dan akan di angarkan kembali tahun ini untuk di bangun kembali.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Helmi Hz terkait proyek DAK ini mengatakan ketika dikonfirmasi, sangat menyayangkan dalam pekerjaan di ahir tahun memaksakan kondisi sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai apa yang ndi harapkann. untung dalam proyek Pagar ini tidak menelan korban karena proyek Pagar ini tepatnya di pasar sayur tempat keramaian yang mana proyek Pagar sekolahan yang tidak memakai pondasi ini sangatlah goyang dan mudah untuk di roboh kan.”, katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagar alam melalui Kabid Dikdas Inhar ketika di konfirmasi mengatakan dan membenarkan kalau proyek pembangunan Pagar sekolahan Xaverius itu pengerjaan nya tidak baik dan kita dari Dinas Pendidikan kota Pagar alam tidak membayar proyek tersebut”, ungkap nya.
sangat di sayangkan proyek Pagar sekolahan baru di bangun kini di hancur kan dan di angarkan kembali.
JT- Sumsel
1 thought on “Di Duga Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Pagar Sekolahan Xaverius Tidak Sesuai RAB Aparat Penegak Hukum Tutup Mata”