Jakarta, Jurnal TIPIKOR .Com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan maaf kepada TNI atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK, seperti dilansir Jurnal Tipikor.com dari laman cnbc indonesia, sabtu (29/7/2023).
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada
melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara,
dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI
sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan” jelasnya.
Red.
2 thoughts on “Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sampaikan Permintaan Maaf Kepada TNI, Ada Apa dengan KPK”