KPK: Istri Harus Bisa Jadi ‘BPK’ Penghasilan Suami
Lebih dari 500 orang hadir secara hybrid, termasuk perangkat daerah di kecamatan dan kelurahan beserta pasangan masing-masing untuk mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK Republik Indonesia, Wawan Wardiana mengaku, sengaja melibatkan pasangan dari seluruh pemangku kebijakan dalam sosialisasi kali ini.
“Saya berharap para istri tidak hanya sebagai ‘menteri keuangan’, tapi juga harus sebagai ‘BPK/auditor’. Begitu dapat uang dari suami, tanya dulu itu uang apa. Jangan sampai mau menerima uang haram. Untuk menjaga apakah keluarga kita ini berintegritas (transparan dan akuntabel) atau tidak,” ujar Wawan
Pemkot Bandung Ajak Pengusaha Kembangkan Pasif Telekomunikasi
Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Roadshow Bus KPK. Sebelumnya kegiatan serupa digelar secara terbuka di depan Gedung Sate bersama ratusan masyarakat Kota Bandung.
“Korupsi itu tidak hanya melibatkan teman sekantor, tapi juga keluarga. Pada kesempatan kali ini KPK ingin mengingatkan, ke depan kita jaga Kota Bandung ini pejabatnya amanah. Kita cegah tindakan korupsi melalui peran keluarga,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini kasus korupsi yang paling sering ditemukan adalah gratifikasi dan suap. Selain itu ada pula tindak pemerasan.
“Oleh karena itu, tadi saya juga menjelaskan perbedaan dari gratifikasi, suap, dan pemerasan. Agar keluarga pun tahu dan bisa mencegah tindakan ini terjadi,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, untuk menerima hadiah, para pejabat harus hati-hati. Apalagi yang berkaitan dengan pekerjaan dan kewenangan yang sedang dijalankan.
“Itu sudah pasti harus ditolak. Tapi kalau ada hadiah di luar konteks pekerjaan kita, misal hadiah makanan dari saudara atau hadiah dalam bentuk lain, itu boleh diterima. Tapi tetap harus dilaporkan ke KPK,” akunya.
Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan, korupsi terdiri dari tiga jenis yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.
Petty corruption merupakan korupsi kecil-kecilan yang dilakukan masyarakat umum ke pemerintah kewilayahan untuk memperlancar urusan.
Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya,Terendam Banjir.
Sedangkan grand corruption merupakan penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.
“Biasanya korupsi ini di atas Rp1 miliar. Biasanya pelakunya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, wapres, wali kota dan wakil, bupati dan wakil, eselon 1, kepala lembaga. Ini yang ditangani langsung oleh KPK,” ucapnya.
Sedangkan political corruption berupa manipulasi kebijakan oleh para pengambil keputusan politik yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaannya.
Sementara itu, salah satu istri anggota DPRD Kota Bandung, Desi Kurnia Sari mengatakan, sosialisasi seperti ini memang perlu diketahui oleh para istri dan keluarga pemangku kebijakan.
“Apalagi istri anggota dewan ya. Meski kita tidak bersinggungan langsung dengan pejabat. Tapi mungkin kita bersinggungan langsung dengan orang yang datang konstituen. Sehingga memang perlu materi seperti ini dikomunikasikan lebih luas lagi,” kata istri Andri Rusmana, anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Menurutnya, korupsi bisa terjadi sejak dini jika anak-anak sudah terbiasa dengan hal itu, sehingga ketika sudah beranjak dewasa jadi dianggap wajar.
“Contoh kecilnya seperti menyontek, ambil uang kembalian, atau hal-hal yang dianggap biasa oleh orang tua mereka. Padahal, ketika mereka tumbuh menjadi seorang pejabat,” tuturnya.
Hal-hal kecil yang tidak baik itu akan semakin berkembang juga dan membuat mereka berpikir jika korupsi sedikit tidak masalah, dapat gratifikasi sedikit pun bukan masalah.
“KPK bisa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menyelipkan di soal-soal anak sekolah mulai dari dini mengenai perilaku korupsi. Saya pikir ini harus diketahui oleh masyarakat umum juga karena akan meregenerasi. Di sini aja terganti dengan anak-anak muda,” usulnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, program Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi dari KPK merupakan upaya untuk selalu terus mengingatkan para pejabat agar berlaku jujur dan tidak korupsi.
“Saling menasehati dalam kebaikan dan kebenaran, apalagi menjelang tahun pemilu 2024. Di sini juga menghadirkan para istri anggota DPRD, camat, ketua OPD
Hal seperti ini pertama bagi kami,” ungkap Tedy.
Sebelumnya, pada pelaksanaan Roadshow Bus KPK, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya KPK menjelajah negeri membangun gerakan anti korupsi.
“Kota Bandung diberikan kesempatan yang luar biasa untuk mendapatkan informasi segar mengenai anti korupsi. Upaya ini harus perlu kita sambut baik dan dukung semaksimal mungkin terhadap apa yang menjadi tujuan KPK,” ujar Ema. (din)**
( Diskominfo Kota Bandung)
4 thoughts on “KPK: Istri Harus Bisa Jadi ‘BPK’ Penghasilan Suami”