Sekjend LSM BPKP : Korupsi PERDIN yang dilakukan Oknum Pegawai KPK Membuat Rakyat merasa Miris dan Prihatin

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–Kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial NAR,  dengan modus penggunaan perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta untuk belanja, kencan, nginap di hotel mewah, dan jalan-jalan adalah perbuatan yang memalukan dan melukai hati seluruh  rakyat Indonesia.

Dilansir di media online www.suluhdesa.com, Selasa (27/6/2023), dalam modusnya, berdasarkan sumber yang mengetahui kasus tersebut, NAR menggunakan uang tersebut untuk pacaran, belanja baju, mengajak keluarga jalan-jalan. Bahkan memanipulasi tiket dan uang makan pegawai.

Sumber lainnya mengatakan kasus penggelapan uang perdin ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021 silam.

Puput bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021 dini hari.

“Untuk penanganan kasus Probolinggo. Satgas ada sekitar 14 kali ke Probolinggo dan sekitarnya. Setiap kali perjalanan dinas, rata-rata yang digelembungkan Rp20 juta-Rp40 juta laporan keuangannya,” kata dia.

Sumber ini mengungkapkan pelbagai modus yang digunakan NAR untuk menilap uang perdin.

Jaksa Agung: Penyembelihan Hewan Kurban Harus Dimaknai Untuk Meningkatkan Soliditas dan Solidaritas, Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Di antaranya menambahkan jumlah unit mobil yang disewa di daerah saat Satgas Penindakan melakukan penyidikan kasus Bupati Probolinggo dan kawan-kawan.

“Seperti mobil yang disewa Satgas sebanyak empat unit untuk waktu lima hari, lalu oleh yang bersangkutan [NAR] pada laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan dilaporkan unit yang disewa sebanyak enam unit selama tujuh hari,” imbuhnya.

Sumber ini berujar NAR juga menambahkan nama-nama pegawai yang melakukan perdin di luar surat tugas yang ada. Kemudian NAR juga memanipulasi jumlah tiket pesawat dan jumlah pegawai yang berangkat.

“Modus yang sama juga dilakukan terhadap bill hotel saat Satgas melakukan perjalanan dinas ” ungkapnya.

“Semua laporan perjalanan dinas  wajib ditandatangani oleh Kasatgas dan juga disetujui Bendahara Kedeputian Penindakan. Artinya, main tanda tangan mereka tanpa di-review terlebih dahulu,” tandasnya.

Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Sekretaris Jendral (Sekjend) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), H. Dadang Zamaludin, SE, menyayangkan Ulah dari Oknum pegawai KPK tersebut, menurutnya bagaimana bisa maksimal menjalan tupoksi sebagai penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi sedangkan dia sendiri (NAR) adalah pelakunya , ada anekdot “Bagaimana bersih-bersih lantai jika sapu yang digunakan kotor”, hal tersebut disampaikannya ke Jurnal tipikor, Jumat (29/6)

” Kami sebagai rakyat merasa prihatin saja, ketika kasus korupsi sudah menggurita, hampir di semua sektor terjadi korupsi, berapa Trilyun uang rakyat yang dirampok, jika saja mereka memiliki integritas dan moral tentunya Rakyat Indonesia makmur dan sejahtera,” pungkasnya

Menurut kami dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), sebaiknya KPK dibubarkan saja karena ada Institusi lain seperti Kejaksaan Agung serta Kepolisian yang memiliki tupoksi yang sama dalam penanganan dan pemberantasan korupsi di tanah air, selain penghematan anggaran negara, tegasnya

Warga Muhamadiyah Kota Tasikmalaya, Melaksanakan Shalat Idul Adha 1444 H Dengan Khusyu.

“Sampai sejauh ini rakyat tidak tahu persis Prestasi kerja KPK sendiri, berapa besar Uang negara yang berhasil diselamatkan sejak KPK berdiri serta berapa besar Anggara negara yang dihabiskannya untuk mendanai lembaga anti rasuah tersebut”, pungkas Dadang

Sebaiknya DPR dan Pemerintah mengkaji ulang kembali keberadaan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019, sebagai dasar hukum yang baru diperbaharui dan sangat fundamental bagi KPK, Tutupnya

JT-01

One thought on “Sekjend LSM BPKP : Korupsi PERDIN yang dilakukan Oknum Pegawai KPK Membuat Rakyat merasa Miris dan Prihatin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *