Polisi Menciduk Dua Orang Pelaku Curanmor di Cengkareng Jakarta Barat

Jakarta Barat, JURNAL TIPIKOR– Dua pria berinisial DAM (20) dan DPP (19) bak ayam sayur saat ditangkap polisi di sebuah Indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasalnya, kedua pria asal Oku Timur, Sumatra Selatan itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit Reskrim Akp Ali Barokah menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).

“Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Polres Pagar Alam Sat Narkoba Berhasil Menangkap Pengedar Dan Pemakai Narkoba Ganja Dengan Berat 722 Gram

Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” paparnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pelaku berinisial DPP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa (Residivis).

Kades Balekambang Kecamatan Nagrak Bangun Kantor Desa Pakai Uang Pribadi

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

( Humas Polres Metro jakarta barat )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *