Jakarta, JURNAL TIPIKOR—Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat(16/06/2023) sebanyak 1 orang yang merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas nama MC yang merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dengan periode jabatan 2013-2018”, jelas Tim Penyidik. Jumat(16/06)
Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.”, ujar Tim Penyidik.
(Kapuspenkum Kejagung RI)
1 thought on “1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Tol Japek”