Jakarta, JURNAL TIPIKOR–Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu(07/06/2023) sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik tersangka JGP.
“Bidang tanah yang dilakukan penyitaan oleh tim kami bersama dengan tim dari Pelacakan Aset telah seluas 11,7 HA. Penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka berinisial atas nama JGP.”, ujar Tim Penyidik. Rabu(07/06)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya penyitaan aset milik tersangka JGP yang dilakukan pada hari ini dilaksanakan berdasarkan dengan Penetapan darii Wakil Ketua PN Labuhan Bajo dengan Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 serta dilaksanakan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Wadir Binmas Polda Lampung Pimpin Penilaian Lomba Pos Satkamling di Wilayah Hukum Polres Lambar
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan aset ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
(Kapuspenkum)
1 thought on “Tanah Milik Tersangka JGP Disita oleh Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset”