Uji Materi Sistem Pemilu, Jubir MK : 9 Hakim MK akan Menggelar Rapat Permusyawaratan

JURNAL TIPIKOR – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan memutuskan soal gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

“Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

RPH hakim digelar tertutup dan berlangsung di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, sembilan hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

Kapolres Lampung Barat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

“RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16,” yakin dia.

Fajar melanjutkan, hari ini adalah batas akhir para pihak terlibat dalam uji perkara terkait menyerahkan kesimpulan. Berdasarkan catatannya, total 17 pihak yang berperkara, 10 di antaranya sudah menyerahkan kesimpulan. Bagi yang terlambat, MK masih menerima dengan tambahan catatan yaitu diserahkan melebihi deadline.

“Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan. Sepulug sudah masuk termasuk yang dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait,” lanjut Fajar.

Fajar percaya, tidak ada informasi yang akan bocor ke publik sebelum RPH dilakukan. Sebab selain para hakim, ada pegawai yang disumpah menjaga kerahasiaan putusan.

“Hakim dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH tergantung pada dinamika pembahasan, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu,” tutup Fajar.

Kreasi Seni Festival Pelajar SMK 1LPPM Majalaya dan SMP 10 November, diwarnai dengan Insiden Pengusiran Wartawan

Ramai diberitakan bahwa putusan MK soal uji materi sistem pemilu terbuka sudah diketahui oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny pun meyakini, putusan akan terjadi disenting atau berbeda pendapat dengan perbandingan 6 hakim setuju pemilu tertutup dan 3 hakim masih ingin terbuka.

“Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang disiarkan via sosial media pribadinya, Minggu 28 Mei 2023.

Denny meyakini, dengan sistem pemilu yang tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas,” dia menandasi.

Harga Kopi Mahal, Polres Lampung Barat Tingkatkan Patroli

Usai pernyataan itu publik menjadi geger. Sebab dengan diberlakukannya sistem pemilu tertutup diyakini terjadi kemunduran demokrasi pasca reformasi 1998, Salah satunya dikatakan oleh Anies Baswedan yang kini tengah maju sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

“Kalau jadi tertutup kita kembali ke era pra demokrasi, calon legislatif ditentukan oleh partai dan rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita. Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan, jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat,” kata Anies saat ditemui di Kawasan Brawijaya Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.

(red/Merdeka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *