Isue Berkembang Pemilu kembali ke Sistem Proporsional Tertutup, ini yang dikatakan Mahfud MD

Jakarta, JURNAL TIPIKOR –Simpang siur Pemilu 2024 terus bergulir, hal ini membuat bakal Calon legislatif (Bacaleg) ketat-ketir dibuatnya.

Mungkin bagi Bacaleg yang mendapatkan nomor urut 1 dan 2 merasa aman dan diuntungkan, akan tetapi bagi yang mendapatkan Nomor 3 ke atas punya pemikiran lain yang menganggapnya dengan sistem pemilu proporsional tertutup tidak menguntungkan posisinya.

Selentingan isue dihembuskan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang mengatakan sistem pemilu di tahun 1024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menko Polhukam Mahfud MD minta Mahkamah Konstitusi (MK) menelusuri informasi yang dimiliki Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hikmah dibalik Perceraian, Inara Rusli Kebanjiran Tawaran Pekerjaan

Menurut Mahfud MD, putusan tersebut tidak boleh bocor sebelum dibacakan. Ia menilai pernyataan Denny bisa menjadi preseden buruk, bahkan pembocoran rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” ujar Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Minggu (28/5).

Mahfud juga mengatakan informasi yang dimiliki Denny harus diselidiki pihak kepolisian agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan,” tuturnya.

Dalam Rangka Memperingati Harkitnas Tahun 2023, Ini yang Disampaikan Plh Walikota Bandung

Meski menjadi rahasia, namun Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.

“Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” kata dia.

Oleh sebab itu ia menegaskan dan meminta agar MK menyelidiki sumber informasi yang dimiliki Denny.

Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut Denny, putusan itu diklaim diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Polrestabes Bandung Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Murid SMAN 21 Bandung

Ia mengaku memiliki sumber yang kredibel. Menurur Denny, informannya bukanlah seorang hakim di MK. Dirinya mengatakan sistem proporsional tertutup akan mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

(red)

One thought on “Isue Berkembang Pemilu kembali ke Sistem Proporsional Tertutup, ini yang dikatakan Mahfud MD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *