Tanggamus, JURNAL TIPIKOR— berawal dari beredar dan viral nya di medsos upaya intimidasiv dan pengancaman dari oknum anggota DPRD Tanggamus berinisial BW terhadap ketua KTH 3 surakim yang direkam dalam pembicaraan via telpon seluler, mencuat masalah bahwa diduga telah terjadi pemotongan pada dana bantuan alokasi khusus(DAK) TA 2021 di dinas kehutanan provinsi Lampung sebesar 800.000.000 untuk pengembangan budidaya lebah pada kelompok tani hutan(kth) 1,2,3 dan 5 di Tanggamus.
Dalam realisasi pelaksanaan proyek, ternyata anggaran bantuan tersebut diatas diduga terjadi pemotongan, penggelapan atau manipulasi oleh oknum-oknum tertentu, hal tersebut sudah di lakukan proses penyelidikan oleh pihak kantor cabang kejaksaan negeri(kacabjari) talang Padang,namun pihak Kejari tanggamus dalam hal ini di wakili oleh Ari Chandra(kepala seksi pidana khusus) menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut sudah diambil alih langsung oleh kejaksaan negeri Tanggamus.
Aliansi Aktivis Jabar menuntut Kejati Jabar Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat
“Bahwa terkait kasus dugaan penggelapan dana Budidaya Lebah yang bersumber dari dana DAK TA 2021 saat ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus Bidang Pidana Khusus dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” terang Ari Chandra mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus
Ari Chandra menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang proses memanggil /penyelidikan terhadap Ketua KTH, Bendahara dan Pendamping Gapoktan.
“Untuk Anggota DPRD besok juga akan kita panggil,” pungkas Ari Chandra.(JT-RG)