Sah, Setiap Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikenakan Tarif
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR- Secara resmi akhirnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pengenaan tarif bagi operator telekomunikasi untuk akses data Nomor Induk kependudukan (NIK) milik milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada…