Polisi berhasil Meringkus Seorang Pemuda di Lubuklinggau,Ceritanya bikin Geli

Jakarta, JURNAL TIPIKOR -Mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda, MY (29),  seorang Remaja berinisial, AN (15), berhasil diringkus polisi.

Parahnya, pelaku sempat menganiaya korban sebelum kabur karena ketakutan diteriaki.

Seorang remaja, AN (15), ditangkap polisi karena melakukan percobaan perkosaan terhadap ibu muda, MY (29). Pelaku juga sempat menganiaya korban sebelum kabur karena ketakutan diteriaki.

Penebangan Pohon Tanpa Ijin Kembali Terjadi di Jl. H. Ibrahim Adjie Kota Bandung, Ancaman 3 Bulan Kurungan dan Denda Rp 50 Juta Menanti

Peristiwa itu bermula saat korban tidur bersama seorang anaknya yang masih berusia dua tahun di rumahnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (9/4) malam. Pelaku masuk ke rumah mengendap-endap, namun sempat membuat gaduh sehingga korban terbangun.

Korban panik bukan main karena di hadapannya tampak pelaku yang dalam keadaan bugil. Seketika pelaku menindih korban dengan maksud memperkosanya.

Korban yang melakukan perlawanan membuat pelaku emosi. Dia menonjok bibir korban, mencekik leher, dan menggigit lengannya hingga terluka.
Korban seketika berteriak yang menyebabkan pelaku panik. Dia melarikan diri dalam keadaan tanpa pakaian.

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, korban melapor dan akhirnya tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

Dia mengakui bermaksud memperkosa tetangganya itu karena tahu hanya tinggal berdua dengan anaknya.

“Tersangka berusaha memperkosa, tapi korban melawan dan akhirnya menganiaya,” ungkap Robi, Senin (10/4).

Dapat Bantuan Kendaraan Operasional, Polda Jambi Terima Hibah 2 Unit Mobil Toyota dari PT BRI Persero

Korban mengalami luka memar di bibir, leher, dan luka bekas gigitan di dua titik di lengannya. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Karena statusnya anak di bawah umur, masa hukumannya dikurangi separuh dari hukuman orang dewasa,” kata dia.

(Red/Merdeka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *