Dalam Kasus terpidana korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, KPK telah Menyetor ke Kas Negara Uang Pengganti sebesar Rp 59,2 miliar
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar dari terpidana korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan. “Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui Biro Keuangan telah selesai…