Sepanjang Tahun 2023 Kejati Aceh Hentikan Penuntutan 166 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Banda Aceh, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan atas 166 perkara berdasarkan keadilan restoratif sepanjang 2023. “Sejak Januari hingga September ini, sudah sebanyak 166 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka sebanyak 188 orang,” kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Selasa. Ia mengatakan penghentian perkara berdasarkan…