Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Blokir dan Sita Aset Senilai Rp 36,8 M dari Judol
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari suatu jaringan judi daring atau online internasional. “Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi…