Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp 1,2 Miliar.

LHOKSEUMAWE, JURNAL TIPIKOR – Bea Cukai Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar, di halaman kantor setempat, Kamis, 6 Juli 2023. Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi mengatakan, rokok yang dimusnahkan tersebut sebanyak 1,176 juta batang, dengan hasil penindakan operasi rokok ilegal sekitar 744 kali, dimana potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar….

Read More