Bawaslu Menilai TPS dekat Rumah Capres maupun Cawapres Tidak Dilarang oleh Undang-undang
JURNAL TIPIKORĀ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai tempat pemungutan suara (TPS) yang lokasinya berdekatan dengan rumah calon presiden, calon wakil presiden, ataupun posko pemenangan pasangan calon tertentu rawan, tetapi itu tidak dilarang oleh aturan perundang-undangan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di Jakarta, Minggu, menjelaskan kerawanan itu di antaranya terkait…