
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa gelar perkara khusus terkait aduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah dijadwalkan ulang menjadi 9 Juli 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Kamis (3/7), menyatakan, “Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025.”
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa sebelumnya, undangan gelar perkara khusus telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu TPUA dan tim Jokowi, untuk tanggal 30 Juni 2025. Namun, pada tanggal 2 Juli 2025, TPUA mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan sejumlah nama yang ingin mereka libatkan dalam gelar perkara khusus tersebut.
“TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” terang Brigjen Pol. Trunoyudo.
Permintaan TPUA ini disertai dengan permohonan agar gelar perkara khusus dijadwalkan ulang hingga mereka mendapatkan kepastian mengenai kehadiran nama-nama yang diajukan. Oleh karena itu, gelar perkara khusus kemudian dijadwalkan ulang pada 9 Juli 2025.
Baca juga FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Vidusia Yang Diduga Cacat Hukum
“Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tambah Brigjen Pol. Trunoyudo.
Sebagai informasi, dumas yang diajukan TPUA terkait dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli. Namun, TPUA menolak hasil tersebut karena menganggap pihak pendumas dan terdumas tidak dilibatkan dalam gelar perkara, sehingga mereka meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus.
(AZI)