SENGKANG, JURNAL TIPIKOR – Menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Ambo Mappasessu yang menyebut peleburan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Wajo dinilai cacat hukum, Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Asisten Administrasi Umum, Muhammad Ilyas angkat bicara.
Muhammad Ilyas membantah kalau peleburan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu cacat hukum.
“kondisi tahun 2019 sehingga kita melalukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah, termasuk salah satunya Dinas Perustakaan dan Kearsipan. Dan ini sama sekali tidak cacat hukum, bahkan kita menjadi percontohan perampingan perangkat daerah di Sulawesi Selatan kala itu,” ucap Muhammad Ilyas.
Baca juga Hasil Polling, Supriadi Arif tertinggi Dapil 8 Wajo Soppeng DPRD Sulsel
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Wajo ini melanjutkan, peleburan tersebut sudah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Ini sudah lama kami jelaskan terkait hal tersebut. Bahkan ini sudah mendapat rekomendasi Biro Hukum dan Biro Organisasi Pemprov Sulsel, atas rekomendasi itulah maka Ranperda kelembagaan perangkat daerah disahkan ,” jelasnya.
Lalu, Tahun 2022 akhir, Pemda kembali melakukan kajian dan hasilnya sudah disampaikan ke Komisi I salah satunya merekomendasikan membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan karena kondisi atau kebutuhan yang berbeda dibanding tahun 2019 lalu.
“Ini juga sudah disampaikan ke Bapemperda dan diagendakan rapat di Bapemperda. Walapun ini sering tertunda, tapi kami pemda selalu hadir. Bahkan sampai rapat terakhir beberapa hari lalu yang juga dihadiri oleh Komisi I, memutuskan penundaan perubahan perda kelembagaan OPD, dijadwal kembali tahun 2024,” pungkasnya.
Baca juga Peringati Hari Bakti PU, Pemkot Hadirkan Ruang Publik di Bandung Utara
Sebagai informasi, tanggal 14 Desember 2023 hari ini, Bapemperda bersama Komisi I DPRD Kab. Wajo telah berkonsultasi ke Biro Organisasi.
Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sulsel, Bustanul Arifin, membantah susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Wajo yang tercantum dalam rekomendasi, termasuk urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang dimasukkan dalam Sekretariat Daerah tidak sesuai aturan.
“Konsultasi ini dilakukan agar pemahaman Pemda dan DPRD tidak salah dalam menafsirkan rekomendasi dan tahapan pembentukan Perda”tambah Ilyas
Seperti diberitakan sebelumnya
Politisi Hanura yang juga selaku Ketua Komisi l DPRD Wajo, Haji Ambo Mappasessu mengkritisi kebijakan Bupati Wajo Amran Mahmud yang melebur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ke dalam sekretariat pemda. H Ambo menilai, Bupati Amran tak paham aturan.
“Ini kami sangat sayangkan. Dan tentu merasa kecewa sekali terhadap Pemkab Wajo. Peleburan ini cacat hukum,” ujar H Ambo kepada wartawan.
Menurutnya, peleburan Dinas Perpuatakaan dan Kearsipan melanggar aturan di atasnya. Di mana ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan urusan wajib namun dilebur masuk dan dinaungi urusan penunjang di Sekretariat Sekda Pemkab Wajo.
Sekarang hanya menjadi Kasubag saja. Ini menambrak regulasi yang ada,” ketus H Ambo.
Ia mengemukakan peleburan inprosedural ini juga telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Ia berharap, laporan bisa segera ditindaklanjuti.
H Ambo menyebut, persoalan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan sejalan dengan amanah UUD 1945 untuk mencerdaskan anak bangsa. Ia menegaskan, telah memperjuangkan dibatalkannya peleburan Dinas Perpustakaan sejak 2021, namun hal tersebut selalu tertunda, andai saja Dinas Perpustakaan tak dilebur, pemkab sudah mendapat kucuran anggaran dari pusat senilai Rp15 miliar.
JT-Wajo
5 thoughts on “Pemda Wajo Bantah Peleburan Dinas Perpustakaan Tidak Sesuai Aturan”