Wow…Inilah 5 Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia
Jakarta, Jurnalgipikor.com l Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya menjadi impian setiap orang untuk saat ini.
Profesi PNS terkenal dengan kepastian gaji, tunjangan, dan jaminan di hari tua. Seperti yang diketahui, PNS mendapatkan gaji pokok sebagai gaji utama dan tunjangan. Salah satu tunjangan yang PNS terima adalah tunjangan kinerja (tukin).
Tukin yang diterima PNS didasarkan pada capaian kinerja PNS setiap bulannya. Nominal tukin yang biasa diterima PNS cukup besar, bahkan ada yang melebihi gaji pokoknya. Namun, perlu diingat bahwa setiap instansi pemerintah memberikan besaran tukin yang berbeda.
Baca juga Perhutani Sosialisasikan Bahaya Karhutla Kepada SMPN Darma dan LMDH di Kuningan
Lantas, instansi apa saja yang tukin PNSnya tinggi? Berikut daftar 5 instansi dengan tukin tertinggi.
5 Instansi dengan Tukin Tertinggi
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP merupakan instansi peringkat pertama dengan tukin paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak diraih oleh pejabat struktural eselon I dengan tukin Rp 117.375.000. Sementara itu, tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan sebutan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk PNS yang bekerja di pemerintah, namanya adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Baca juga ICW : Bantahan Ketua KPK atas Isu Pemerasan, Moga Polda Metro Jaya Tidak Terbuai
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, TPP tertinggi dipegang oleh jabatan sekretaris daerah dengan jumlah Rp 127.710.000, sedangkan TPP terendah dipegang oleh jabatan calon PNS di RSUD dengan jumlah sebesar Rp 4.050.000.
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin PNS tertinggi di Kemenkeu dipegang oleh kelas jabatan 27 dengan jumlah sebesar Rp 46.950.000, sedangkan tukin PNS terendah dipegang oleh kelas jabatan 5 dengan jumlah sebesar Rp 3.375.000.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan salah satu instansi dengan tukin tertinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2015, tukin tertinggi di BPK dipegang oleh kelas jabatan 17 dengan jumlah sebesar Rp 41.550.000, sedangkan tukin terendah dipegang oleh kelas jabatan 1 dengan jumlah sebesar Rp 1.540.000.
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Baca juga Tegas! Dishub Kota Bandung Tutup Parkir Liar Eks Palaguna
Kemenkumham adalah salah satu instansi dengan tukin PNS tertinggi. Besaran tukin PNS di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, tukin tertinggi dipegang oleh kelas jabatan 17, yaitu sebesar Rp 33.240.000, sedangkan tukin terendah dipegang oleh kelas jabatan 1, yaitu sebesar Rp 2.531.000.
Red.