Serang, JirnalTipikor.com | Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis Sabu.
Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Res Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan penggunaan tersebut. “Unit Resnarkoba Polresta Serang Kota telah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial NK (24) yang terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis sabu dipinggir jalan Ahmad Yani tepatnya didepan warung pecel lele,” kata Hengki pada Minggu (27/08).
Kemudian Hengki menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada Rabu 23 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 Wib, di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan warung makan pecel lele yang berada disamping SMA 1 Kota Serang, Kel. Cimuncang Kec. Serang Kota Serang, Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial NK, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu digenggaman tangan kanan pelaku,” jelas Hengki.
Baca Juga Belasan Kendaraan Hias Meriahkan Karnaval Jampana
Hengki menambahkan dari hasil introgasi yang dilakukan didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik saudara RA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dititipkan pada NK. “Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari saudara RA untuk dijual dan diedarkan dengan upah berupa uang sebesar Rp1.000.000 dan saat ini pelaku baru menerima sebesar Rp300.000 kemudian akibat dari kejadian tersebut tersangka di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hengki.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan beru 1 bungkus besar pelastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,07 gram, dan 1 buah HP Android warna hitam biru.
Data Pelaku dengan Inisial NK (24),
Lahir di Jakarta, 03 November 1993,
Alamat Perum Taman Banten Lestari Kelurahan Unyur, Kota Serang, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja.
Baca juga Partai Amanat Nasional (PAN) Tegak lurus bersama Capres Prabowo Subianto
Terakhir Hengki menegaskan Pelaku dapat dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan penyalah gunaan Obat -obatan terlarang dan Narkoba karena sangat merugikan bagi kesehatan dan kami akan terus melakukan patroli untuk mengamankan dan menangkap para pelaku baik pengedar maupun pemakai Narkoba di daerah hukum Polresta Serang Kota,” tutup Hengki. (Bidhumas)