Kota Bekasi, JURNAL TIPIKOR.COM—Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi masa bhakti 2023 – 2028 ternyata sudah terpilih. Namun, transparansi pada prosesi Pemilihan tersebut dipertanyakan. Bahkan, independensi sikap Plt Wali Kota Bekasi diragukan.
Lewat Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 463/Kep-137-DPPPA/III/2023 Tentang Penetapan Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi dengan Susunan Struktural, Penasehat Moch. Sya’roni ( Pansel ) Anggota Penasehat, Dr. Yoyo Hambali, Yeksa Sarkeh Chandra. Ketua Komisi, Rusham, SE, MM. Wakil Ketua Komisi, Novrian, S.Sos, M.Kom, ( Pansel ). Komisioner Bidan Pendidikan dan Sosialisasi, Aulia Januar Malik, SE, MM. Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza, dr. Hadyan Rahmat, MPH. Komisioner Bidang Advokasi, Trafficking dan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Rezha Muhammad, SH. Komisioner Bidang Data dan Informasi, Firli Zikrillah, S.I.Kom. Komisioner Bidang Pengasuhan dan Alternatif Sosial dan Bencana, Novita Dian Iva Prestiana, S.Psi, M.Psi. Kesekretariatan, Eka Kurniasih, SE, Arif Wicaksono. Dan di tandatangani oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Kopri PC PMII Kota Bekasi, Nina Karenina mengungkapkan salah seorang narasumber dilapangan mengatakan bahwa pada Bulan Mei kemarin ada teman yang berkomunikasi dengan PLT Wali Kota, Tri Adhianto terkait pemilihan KPAID, kala itu dia berkata masih dalam proses penseleksian.
Apes! Menggambarkan Nasib Koordinator Sindikat TPPO bermodus jual beli Ginjal
Namun ternyata, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan itu sudah ia tandatangani di bulan Maret. Ini artinya ada yang dia coba tutupi, artinya keindependensian PLT Walikota didalam Struktural KPAD Kota Bekasi diragukan.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sudah di ratifikasi menjadi UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Independensi kelembagaan atau struktural hanya dapat ditemukan di dalam konstitusi atau aturan perundang-undangan. Namun, andilnya kepentingan elit politik acap kali menodai makna atau ruh dari independen tersebut. Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwa ada salah satu Anggota KPAID yang juga merangkap di PDAM Tirta Patriot serta bagian dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu Partai Politik,” ungkap Nina Karenina, Minggu (23/7/2023).
Kita merasakan, sambung Nina, bahwa pertumbuhan kelembagaan KPAID Kota Bekasi belum sebanding dengan kompleksitas persoalan perlindungan anak.
Penyelenggaraan perlindungan anak kerap ada kesenjangan baik dari sisi ideal dan faktual. Pengawasan, kolaborasi, sinergitas, serta dialog dalam menyelesaikan setiap kasus pemenuhan dan hak perlindungan anak agar langkah dapat terukur dari sisi tugas minim kita dengar.
“Apalagi nanti kita memasuki pesta demokrasi di tahun 2024. Pelibatan anak dalam kampanye Pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nah, sejauh sepak terjang KPAD Kota Bekasi dalam menyambut Pemilu 2024?,” tegas Nina.
Sebagai Lembaga yang Independen, sambung Nina, seharusnya memiliki nilai yang transparan dan akuntabilitas, baik dalam kerja-kerja pengawasan, isu kemanusiaan yang berkaitan dengan kekerasan pada anak.
Massa aksi dari GMNI Bandung memberikan hadiah tikus putih ke kantor Kejati Jabar
“Namun, sejak masa seleksi Kepengurusan KPAD hingga hari ini dilihat terkesan lamban. Baik dari masa seleksi hingga surat Keputusan (SK) Struktural itu terbit. Belum lagi orang-orang yang berada di struktur tersebut, sudahkah memenuhi afirmasi 30% posisi perempuan dalam Kepengurusan? Hal ini didorong dalam isi Perda yang mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kota Bekasi yang belum lama ini disahkan,” tegas Nina seraya bertanya.
Sekedar diketahui, Pembentukan KPAD dan atau Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah berlandaskan kepada (a). Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135); (b). Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2014-2017 dan Pengangkatan Anggota KPAI Periode 2017-2022; (c).Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPAI; (d). Keputusan KPAI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Pedoman Pembentukan KPAD.
JT-Kota Bekasi
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?