
CIKARANG, JURNAL TIPIKOR–– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan atau larangan bagi media massa untuk meliput aksi demonstrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8).
“Tidak ada. Seperti kita saksikan, media meliput dengan bebas, saya kira, ya, live report (siaran langsung) itu berjalan,” ujar Nezar.
Jurnalisme Berkualitas Jadi Fokus Utama
Alih-alih membatasi, Kemkomdigi hanya mengimbau media massa untuk menerapkan jurnalisme berkualitas.Ini berarti media diharapkan tidak menayangkan konten yang provokatif, memperlebar kemarahan publik, atau hal-hal yang dapat memperburuk suasana.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor,” tegas Nezar. Ia menambahkan bahwa peliputan yang profesional sangat penting untuk menghindari misinformasi dan disinformasi yang bisa memperkeruh keadaan.
Baca juga Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Bertindak Tegas Terhadap Aksi Anarkis
Nezar juga mengajak media massa untuk membantu mendinginkan situasi dan mencari solusi bersama dalam menghadapi isu-isu terkini, alih-alih terus “membakar” kemarahan publik.
Klarifikasi
Mengenai Surat Edaran
Terkait surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang sempat menjadi perbincangan, Nezar mengaku tidak mengetahui detailnya.
Namun, ia memastikan bahwa Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan surat edaran apa pun yang melarang media massa meliput aksi demo.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya peliputan oleh lembaga penyiaran yang dilakukan secara profesional.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Ubaid dalam keterangan terpisah.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Melarang Wakil Menteri Merangkap Jabatan
Menurut Ubaid, di tengah gejolak saat ini, ketersediaan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi dari televisi dan radio sangat penting sebagai hak masyarakat.
(Red)