
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kejelasan status bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai langkah terbaru, BKPSDM mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pembahasan mengenai skema ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, dan Kabid PPIK BKPSDM, Siti Fitria Sa’adah, dalam acara talkshow di Radio Sonata, Rabu (27/8/2025).
Baca juga KPK Sita Uang Tunai Dolar dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Pemerasan di Kemenaker
Kejelasan Status dan Kualitas Pelayanan
Evi Hendarin menjelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Skema ini hadir sebagai solusi strategis untuk menata pegawai non-ASN, memberikan kejelasan status, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ujar Evi.
Landasan regulasi skema ini adalah Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Perbedaan utamanya dengan PPPK penuh waktu terletak pada penghasilan dan hak kepegawaian.
“Meskipun paruh waktu, PPPK ini tetap memiliki kontrak resmi per tahun, namun hak-haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Formasi dan Jenjang Karier
Untuk tahap awal, Kota Bandung mengusulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.
Formasi ini diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ASN pada tahun 2024, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum.
Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan
Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, dan kontrak kerja resmi. Kontrak ini berlaku per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Siti Fitria Sa’adah menambahkan bahwa skema ini juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja mereka terbukti baik. Bahkan, mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.
“Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” ungkap Siti.
Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan
Komitmen dan Profesionalisme
Meskipun statusnya paruh waktu, Evi menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme tetap menjadi hal yang mutlak. PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi Pancasila dan UUD 1945, menjaga netralitas, serta menaati kode etik ASN.
Melalui skema ini, Pemerintah Kota Bandung berharap para pegawai non-ASN tetap semangat, terus menunjukkan kinerja terbaik, dan tidak hanya merasa ‘aman’ dengan status baru ini, demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
(Humas Pemkot Bandung)