
JURNAL TIPIKOR –Dalam sebuah diskusi terkini mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengamat kebijakan publik, A. Tarmizi, menekankan pentingnya masa jabatan direksi sebagai aspek krusial dalam manajemen dan pengelolaan perusahaan daerah, hal tersebut disampaikan kepada awak media, Senin (27/1/2025).
A. Tarmizi menjelaskan bahwa masa jabatan direksi yang jelas dan terukur dapat memberikan stabilitas serta kontinuitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program strategis. “Dengan masa jabatan yang ditetapkan, kita dapat memastikan bahwa para direksi memiliki waktu yang cukup untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan yang efektif serta membawa inovasi yang dibutuhkan dalam BUMD,” ungkap Tarmizi.
Lebih lanjut, Tarmizi mengingatkan bahwa periode masa jabatan yang terlalu pendek dapat menghambat pengembangan panjang jangka dalam perusahaan, memicu ketidakstabilan, dan membatasi ruang bagi direksi untuk beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan tantangan pasar.
“Pengelolaan yang baik membutuhkan perencanaan yang matang dan visi jangka panjang. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan masa jabatan yang ideal bagi direksi, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal,” tambahnya.
Baca juga Efisiensi APBD 2025, Pemda Provinsi Jabar Targetkan Efisiensi Hingga Rp2 Triliun
Tarmizi juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap kinerja direksi, sebagai salah satu cara untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD. Menurutnya, langkah ini akan membantu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sejalan dengan kepentingan publik dan tujuan pembangunan daerah.
Dalam konteks ini, Tarmizi berharap agar pemerintah daerah dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih baik terkait dengan masa jabatan direksi BUMD, sehingga keberlanjutan dan kinerja perusahaan daerah dapat terjaga dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah kajian mengenai masa jabatan direksi pada BUMD:
1. Dasar Hukum
– Masa jabatan direksi BUMD biasanya diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perusahaan. Di Indonesia, hal ini dapat merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan-peraturan daerah terkait.
2. Durasi Masa Jabatan
– Umumnya, masa jabatan direksi BUMD berkisar antara 3 sampai 5 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Penetapan durasi ini bertujuan untuk memberikan kestabilan dalam kepemimpinan, namun tetap ada ruang untuk penyegaran manajemen.
3. Proses Rekrutmen dan Pengangkatan
– Direksi BUMD biasanya diangkat melalui proses seleksi yang melibatkan pemerintah daerah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang terpilih memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sesuai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di BUMD.
4. Tanggung Jawab dan Kinerja
– Direksi bertanggung jawab untuk mengelola operasional BUMD, mengambil keputusan strategis, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Kinerja mereka seringkali dievaluasi secara berkala.
5. Pentingnya Evaluasi dan Akuntabilitas
– Evaluasi kinerja direksi menjadi sangat penting untuk menentukan apakah mereka layak untuk diperpanjang masa jabatannya. Akuntabilitas terhadap keputusan yang diambil dan dampaknya terhadap publik juga menjadi sorotan utama.
6. Dampak terhadap Kinerja BUMD
– Masa jabatan yang tepat untuk direksi dapat berkontribusi pada kinerja BUMD. Terlalu seringnya pergantian direksi dapat mengganggu kontinuitas dan pengambilan keputusan, sementara masa jabatan yang terlalu lama tanpa evaluasi dapat memunculkan stagnasi.
7. Praktik Terbaik
– Beberapa praktik terbaik terkait masa jabatan direksi di BUMD mencakup:
– Pelaksanaan seleksi berbasis kompetensi.
– Penetapan indikator kinerja yang jelas.
– Penguatan sistem akuntabilitas dan transparansi.
Baca juga Survei Indikator: Mayoritas Warga Puas dan Dukung Makan Bergizi Gratis
8. Rekomendasi
– Peningkatan kualitas proses seleksi dan evaluasi kinerja direksi.
– Penguatan regulasi mengenai perlunya transparansi dalam pengelolaan BUMD.
– Peningkatan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi direksi untuk meningkatkan kinerja.
Dengan kajian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai masa jabatan direksi pada BUMD dan pentingnya manajemen yang baik untuk mencapai tujuan perusahaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Heri)
Great blog! Is your theme chstom madre or did yyou dpwnload it from somewhere?
A thrme likke yurs wwith a feew siimple adjusterments would reqlly male myy bpog sttand out.
Please let mme knopw whjere you ggot yoour theme. Kudos